RAPERDA Perubahan APBD 2017 Kabupaten Cilacap.
KutawaruNews-Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017
akhirnya ditetapkan. Raperda tersebut ditetapkan dalam Sidang Paripurna
DPRD Cilacap yang dipimpin Ketua DPRD Cilacap Taswan, didampingi Wakil
Ketua DPRD Cilacap Mujiono dan Adi Saroso, serta dihadiri Bupati Cilacap
Tatto Suwarto Pamuji, Jumat (22/9/2017).
Dalam perubahan APBD tersebut,
pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 181.054.950.495 atau
6,25 persen dari semula Rp 2.898.315.452.575, menjadi Rp
3.079.370.403.070. Sedangkan belanja daerah mengalami kenaikan sebesar
Rp 267.361.490.120 atau 5,52 persen, dari semula Rp 2.980.319.089.600
menjadi 3.247.680.579.720. Kenaikan belanja daerah ini mengakibatkan
defisit anggaran perubahan sebesar Rp 168.310.176.650.
Meski demikian pada sektor pembiayaan,
penerimaan daerah pada anggaran perubahan naik sebesar Rp
103.397.539.625 dari semula Rp 97.003.637.025, menjadi Rp
200.401.176.650. Demikian juga dengan pengeluaran daerah bertambah
sebesar Rp 17.091.000.000, dari semula Rp 15.000.000.000 menjadi Rp
32.091.000.000. Dari laporan tersebut, berdasarkan perhitungan Badan
Anggaran DPRD Cilacap, diperoleh pembiayaan netto setelah perubahan Rp
168.310.176.650, sehingga tidak menyisakan pembiayaan pengeluaran pada
anggaran perubahan kali ini.
Melihat pendapatan dan belanja daerah
yang cukup berimbaang, sejumlah fraksi DPRD Cilacap turut menyampaikan
tanggapannya. Fraksi PDI Perjuangan meminta kegiatan pemda Cilacap lebih
memperhatikan serapan dan progres tiap triwulan. Kegiatan dan kajian
yang menjadi pijakan regulasi Tahun Anggaran 2018 agar lebih
diprioritaskan. Fraksi Golkar menyikapi Perubahan APBD 2017 harus
menggunakan pola berimbang. Semua anggaran yang digunakan dalam belanja
rutin, harus dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Dengan memperhatikan struktur APBD
Perubahan 2017 yang mengalami defisit, Fraksi Gerindra berpandangan hal
ini cukup menyulitkan Bupati. Hal ini men jadi pertimbangaan dan
pembelajaraan dalam menentukan kebijakan anggaran selanjutnya. Minimnya
anggaran di tiap OPD, hendaknya tidak menjadi alasan penurunan kinerja.
Sementara itu Fraksi Partai Amanat Nasional menyetujui penetapan APBD
Perubahan 2017 mengingat pendapatan dan pengeluaran sudah berimbang.
Adapun hal-hal teknis dan krusial terkait beberapa kegiatan tambahan
seperti bencana alam kekeringan dan sebagainya, dianggap sudah mencukupi
di masing-masing desa dan kecamatan.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan juga
memandang pendapatan dan belanja daerah sudah berimbang, dan
mengapresiasi kinerja Pemkab Cilacap yang mampu menaikkan PAD sebesar
70,17 persen. Sedangkan Fraksi PKB meminta anggaran perubahan
memprioritaskan pembenahan infrastruktur, dan meminta Pemkab Cilacap
memanfaatkan dana abadi sebesar 53 miliar seoptimal mungkin untuk
menutup defisit APBD demi kepentingan masyarakat. Selanjutnya Fraksi
Partai Demokrat memandang pendapatan dan belanja daeraah sudah sesuai
peraturan perundang-undangan, sehingga menyetujui raperda tersebut
ditetapkan menjadi Perda.
Berita acara persetujuan bersama Bupati
Cilacap dan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Raperda Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2017 ditetapkan dengan nomor
188.35/07/05/2017_188.35/131/13/2017 tertanggal 22 September 2017.
Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji dalam pendapatnya menyambut baik
saran legislatif terkait penerapan pola berimbang dalam penetapan Perda
Perubahan APBD Cilacap Tahun Anggaran 2017. Sehingga kegiatan yang telah
dianggarkan dapat segera direalisasikan dan dimanfaatkan seluruh
masyarakat.
Bupati menambahkan, pihaknya juga akan
menindaklanjuti usulan optimalisasi serapan anggaran, antara lain
melalui Rakor Pelaksanaan Kegiatan, meningkatkan pengendalian dan
pengawasan kegiatan melalui OPD teknis pengampu, serta melakukan
monitoring dan evaluasi kegiatan di lapangan melalui inspektorat Cilacap
selaku auditor internal, agar pelaksanaan kegiatan lebih baik,
berkualitas, dan target dapat tercapai. Terkait Penggunaan dana abadi
sebesar Rp 53 miliar untuk menutup defisit anggaran, menurut Bupati
disebabkan beberapa target pendapatan tidak tercapai. Sehingga berakibat
pada tidak terlaksananya program kegiatan yang ditetapkan dalam APBD
Definitif.(don)