KPU CilacapP Sosialisasikan “SiGUB Jateng”
Kutawaru News - Terkait dengan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa tengah, KPU Cilacap menggelar acara Sosialisasi Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilgub Jawa Tengah 2018, di Aula Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cilacap,
Jumat (13/10/2017) Kegiatan dihadiri oleh unsur SKPD Kabupaten Cilacap, instansi Pendidikan, Kesehatan, dan Media.
Sebagai narasumber pemberi materi adalah Devisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Provinsi Jawatengah, Diana Ariyanti. Dalam paparanya, Diana menjelaskan mengenai tahapan Pilkada 2018, terutama syarat pencalonan pasangan calon perseorangan Pilgub tahun 2018.
Sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, pasal 41 menerangkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhiu syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan dengan ketentuan PKPU No. 3 tahun 2017, pasal 8-pasal 11.
“Syarat pencalonan perseorangan harus mendapat dukungan minimal 1,7 juta yang tersebar di 18 Kabupaten Kota di Jawa Tengah dengan bukti dukungnya berupa KTP elektronik atau surat keterangan yang diukeluarkan oleh Disdukcapil”, Ungkap Diana. Diana menambahkan, Masyarakat dapat melihat secara lengkap mengenai tahapan, syarat dan waktu pelaksanaan terkait Pilkada 2018 dengan mengakses “SiGUB Jateng” melalui playstore dari HP Android.(ar_vy)
Editor : Erik Stiyanto