| SELAMAT DATANG DI WEBSITE KUTAWARU BERSATU | DENGAN SEMANGAT PERJUANGAN MARILAH KITA BERSATU DEMI MENGGAPAI HARAPAN YANG LEBIH BAIK LAGI |

Banner 468 x 60px

Pelopor Pemersatu Karang Taruna Adhitya Karya & Karang Taruna Wiratama Jaya Kelurahan Kutawaru " TINGGALKAN YANG DULU, KERJAKAN YANG BARU , PEMUDA BERKARYA KUTAWARU MAJU "
 

Kamis, 05 Oktober 2017

RAPERDA Perubahan APBD 2017 Kabupaten Cilacap.

RAPERDA Perubahan APBD 2017 Kabupaten Cilacap.


KutawaruNews-Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017 akhirnya ditetapkan. Raperda tersebut ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Cilacap yang dipimpin Ketua DPRD Cilacap Taswan, didampingi Wakil Ketua DPRD Cilacap Mujiono dan Adi Saroso, serta dihadiri Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Jumat (22/9/2017).

Dalam perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 181.054.950.495 atau 6,25 persen dari semula Rp 2.898.315.452.575, menjadi Rp 3.079.370.403.070. Sedangkan belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 267.361.490.120 atau 5,52 persen, dari semula Rp 2.980.319.089.600 menjadi 3.247.680.579.720. Kenaikan belanja daerah ini mengakibatkan defisit anggaran perubahan sebesar Rp 168.310.176.650.

Meski demikian pada sektor pembiayaan, penerimaan daerah pada anggaran perubahan naik sebesar Rp 103.397.539.625 dari semula Rp 97.003.637.025, menjadi Rp 200.401.176.650. Demikian juga dengan pengeluaran daerah bertambah sebesar Rp 17.091.000.000, dari semula Rp 15.000.000.000 menjadi Rp 32.091.000.000. Dari laporan tersebut, berdasarkan perhitungan Badan Anggaran DPRD Cilacap, diperoleh pembiayaan netto setelah perubahan Rp 168.310.176.650, sehingga tidak menyisakan pembiayaan pengeluaran pada anggaran perubahan kali ini.

Melihat pendapatan dan belanja daerah yang cukup berimbaang, sejumlah fraksi DPRD Cilacap turut menyampaikan tanggapannya. Fraksi PDI Perjuangan meminta kegiatan pemda Cilacap lebih memperhatikan serapan dan progres tiap triwulan. Kegiatan dan kajian yang menjadi pijakan regulasi Tahun Anggaran 2018 agar lebih diprioritaskan. Fraksi Golkar menyikapi Perubahan APBD 2017 harus menggunakan pola berimbang. Semua anggaran yang digunakan dalam belanja rutin, harus dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Dengan memperhatikan struktur APBD Perubahan 2017 yang mengalami defisit, Fraksi Gerindra berpandangan hal ini cukup menyulitkan Bupati. Hal ini men jadi pertimbangaan dan pembelajaraan dalam menentukan kebijakan anggaran selanjutnya. Minimnya anggaran di tiap OPD, hendaknya tidak menjadi alasan penurunan kinerja. Sementara itu Fraksi Partai Amanat Nasional menyetujui penetapan APBD Perubahan 2017 mengingat pendapatan dan pengeluaran sudah berimbang. Adapun hal-hal teknis dan krusial terkait beberapa kegiatan tambahan seperti bencana alam kekeringan dan sebagainya, dianggap sudah mencukupi di masing-masing desa dan kecamatan.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan juga memandang pendapatan dan belanja daerah sudah berimbang, dan mengapresiasi kinerja Pemkab Cilacap yang mampu menaikkan PAD sebesar 70,17 persen. Sedangkan Fraksi PKB meminta anggaran perubahan memprioritaskan pembenahan infrastruktur, dan meminta Pemkab Cilacap memanfaatkan dana abadi sebesar 53 miliar seoptimal mungkin untuk menutup defisit APBD demi kepentingan masyarakat. Selanjutnya Fraksi Partai Demokrat memandang pendapatan dan belanja daeraah sudah sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga menyetujui raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda. 

Berita acara persetujuan bersama Bupati Cilacap dan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 ditetapkan dengan nomor 188.35/07/05/2017_188.35/131/13/2017 tertanggal 22 September 2017. Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji dalam pendapatnya menyambut baik saran legislatif terkait penerapan pola berimbang dalam penetapan Perda Perubahan APBD Cilacap Tahun Anggaran 2017. Sehingga kegiatan yang telah dianggarkan dapat segera direalisasikan dan dimanfaatkan seluruh masyarakat.

Bupati menambahkan, pihaknya juga akan menindaklanjuti usulan optimalisasi serapan anggaran, antara lain melalui Rakor Pelaksanaan Kegiatan, meningkatkan pengendalian dan pengawasan kegiatan melalui OPD teknis pengampu, serta melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan di lapangan melalui inspektorat Cilacap selaku auditor internal, agar pelaksanaan kegiatan lebih baik, berkualitas, dan target dapat tercapai. Terkait Penggunaan dana abadi sebesar Rp 53 miliar untuk menutup defisit anggaran, menurut Bupati disebabkan beberapa target pendapatan tidak tercapai. Sehingga berakibat pada tidak terlaksananya program kegiatan yang ditetapkan dalam APBD Definitif.(don)





Sumber   : cilacapkab.go.id

Editor By : Erik Stiyanto