Pemasangan banner pengumuman dan imbauan terkait penutupan serta pelarangan prostitusi atau pelacuran di Kelurahan Cilacap, Selasa (25/9).Istimewa
CILACAP, Satpol PP Kabupaten Cilacap memastikan kawasan Kampung Baru khusunya RT 6 dan RT 8 RW 13 Kelurahan Cilacap tidak lagi digunakan sebagai tempat prostitusi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Cilacap Ditiasa Pradipta melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Rohwanto, Rabu (03/10). Menurutnya, investigasi sudah dilakukan termasuk memberikan Surat Peringatan (SP) satu hingga tiga. Dengan batas waktu hingga tanggal 01 Oktober 2018.
Seperti yang diketahui sebelumnya pemasangan spanduk imbauan atau pengumuman telah dilakukan bersama dengan Forkompimcam terkait dengan menutup dan melarang kegiatan prostitusi dan pelacuran di Kampung Baru.
“Dengan adanya SP dan pemasangan spanduk itu berjalan efektif, katakanlah yang sering kesitu dengan membaca itu sekarang sudah tidak ada aktivitas,” katanya.
Kendati demikian apabila setelah SP 3 ini masih ditemukan atau didapati beroperasi akan tetap dilakukan penindakan. Katakanlah tangkap tangan, apabila hal tersebut terjadi bisa dilakukan penyegelan. Pemantauan juga trus dilakukan oleh Satpol PP Cilacap baik terbuka maupun tertutup.
“Kelihatanya mereka juga memahami ketentuan itu. Kita juga pantau, monitor dan patroli terus, juga sudah sepakat dengan Forkompim dan masyarakat sekitar untuk mendukung. Manakala ada info, kita lakukan tindakan,” katanya. (and)
Sumber : satelitepost.com
Editor : Erik Stiyanto