Ada 429 TKA di Cilacap, Mayoritas dari China
CILACAP - Adanya beberapa proyek pembangunan berskala besar di Cilacap membuat adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang datang ke kota ini. Mereka tersebar di beberapa proyek yang ada, seperti PLTU dan juga Pembangunan proyek Langit Biru di Pertamina.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap, Kosasih mengatakan jika sampai saat ini ada sebanyak 429 orang TKA yang bekerja di 18 perusahaan. Dari jumlah tersebut sebanyak 320 orang merupakan pekerja asal China. Sedangkan lainnya berasal dari berbagai negara seperti Malaysia 14 orang, Thailand 1 orang, India 10 orang, Singapura 2 orang, Jepang 39 orang, Italia 1 orang, Filipina 17 orang dan juga Korea 5 orang. Jumlah ini seringkali berubah, karena tidak sedikit dari para TKA ini yang hanya datang dalam beberapa waktu saja. “Mereka terbanyak bekerja di PT D&C Engineering Company yang di PLTU, ada sekitar 191 orang,” ujarnya, Selasa (18/9).
Sedangkan jumlah terbanyak lainnya di PT China Communication Construction EI dengan jumlah 70 orang yang semuanya dari Cina. Kemudian PT JGC Indonesia yang ada di Proyek Langit Biru Cilacap (PLBC) dengan jumlah sekitar 70 orang, dari jumlah tersebut kebanyakan berasal dari Jepang 37 orang, Filipina 16 orang, Malaysia 12 orang, Singapura dan Korea 2 orang, serta 1 orang dari Cina. “Mereka di sini bekerja di jajaran manajerial, ada yang jadi operator yang kemudian harus transfer ilmu dengan tenaga kerja asal Indonesia, mereka bekerja harus punya skill,” katanya.
Jika ada yang bekerja untuk mengelas, kata dia, meskipun mengelas harus memiliki kemampuan khusus, apalagi dilakukan untuk pembangunan PLTU. Sampai saat ini Dinas belum menemukan TKA yang bekerja pada level bawah.
Adanya TKA ini, kata dia, karena memang investasi berasal dari asing. Sehingga teknologi berasal dari pihak asing. Meskipun demikian, mereka juga harus bisa berbahasa Indonesia. Pemerintah bekerjasama dengan Universitas Negeri Semarang untuk memberikan pelatihan bahasa Indonesia.
Untuk pengawasan terhadap para TKA ini, kata dia, saat ini menjadi kewenangan dari Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan dari dinas hanya sebatas pembinaan kepada perusahaan dan juga kepada tenaga kerja.
“Pembinaan ini dilakukan agar mereka tidak melakukan pelanggaran, jadi kita ingatkan keberadaan mereka harus ada IMTA (izin mempekerjakan tenaga kerja asing, red), visa kerja arus sesuai, dan setiap kedatangan harus lapor kepada dinas, tinggal di mana, dan juga TKA yang lebih dari 6 bulan harus diikutsertakan dalam BPJS,” ujarnya.
Meskipun pengawasan ada di Provinsi Jawa Tengah, tetapi ada petugas yang berkantor di Disnakerin Cilacap, di mana setiap Selasa dan Kamis. Keduanya juga selalu berkoordinasi apabila ditemukan permasalahan, baik pada saat pelaksanaan pembinaan oleh dinas, aduan atau temuan dari pengawasan Provinsi.
Kepala Bidang Penempatan Pelatihan Produktivitas Ketenagakerjaan, Sutiknyo mengatakan jika selain TKA, perusahaan-perusahaan tersebut juga banyak mempekerjakan tenaga kerja lokal. Seperti yang ada di PLTU, dari laporan terakhir dari sebanyak 2.293 orang pekerja, jumlah TKA hanya 95 orang, sedangkan lainnya dari Indonesia.
“Pekerja lokal ini ada dari desa yang di ring 1, ring 2, seperti Karangkandri, Slarang, Menganti, ada juga pekerja yang ber KTP Cilacap, dan juga ada yang dari luar Cilacap,” katanya. (and/ale)
Sumber : satelitepost.com
Editor : Erik Stiyanto