Kutawaru News, CILACAP--Sebanyak 13.500 bidang tanah di Kabupaten Cilacap ditargetkan bersertifikat pada 2017.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap Winarno Nuswantoro mengatakan tanah-tanah yang akan disertifikasi itu tersebar di 66 desa dari 18 kecamatan.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap Winarno Nuswantoro mengatakan tanah-tanah yang akan disertifikasi itu tersebar di 66 desa dari 18 kecamatan.
"Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya yang berkisar 2.000-3.000 bidang tanah per tahun," katanya, Kamis (6/4/2017).
Dia menjelaskan sertifikasi tanah itu dilakukan melalui dua kegiatan, yakni Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) untuk 11.850 bidang tanah yang diusulkan masyarakat melalui pemerintah desa setempat dan kerja sama lintas sektoral dengan sejumlah kementerian untuk 1.650 bidang tanah.
Ia mengatakan 11.850 bidang tanah yang akan disertifikasi melalui Prona telah diusulkan oleh pemerintah desa setempat pada 2016 dan sejak awal 2017 sudah dilakukan pendataan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap.
"Hingga saat ini sudah terealisasi sekitar 200 bidang tanah," katanya.
Winarno mengakui jika hingga saat ini masih banyak tanah di Kabupaten Cilacap yang belum bersertifikat karena dari sekitar 1,1 juta bidang tanah, sedangkan yang baru bersertifikat sekitar 250 ribu bidang.
Oleh karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap menargetkan pada 2025 seluruh bidang tanah yang ada telah bersertifikat.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Seksi Pemberdayaan Nelayan Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap Saiful Purnamaji mengatakan pihaknya pada 2016 telah mengusulkan kepada Badan Pertanahan Nasional melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dilakukan sertifikasi tanah milik nelayan 250 bidang tanah di Kecamatan Kedungreja pada 2017.
"Namun setelah dicek oleh BPN, ternyata hanya terpenuhi 100 bidang. Oleh karena itu, kami cari lagi dan ternyata nelayan di Kelurahan Kutawaru, Kecamatan Cilacap Tengah, siap," katanya.
Ia mengatakan BPN sudah mengecek tanah di Kutawaru dan diketahui tidak ada permasalahan, antara lain tidak bersinggungan dengan lahan milik Perhutani dan tidak bersinggungan dengan hukum.
Kendati demikian, dia mengakui ada sedikit permasalahan dalam pemberian bantuan sertifikasi hak atas kepemilikan tanah bagi nelayan di Kutawaru.
"Syarat untuk mendapatkan bantuan harus memiliki kartu nelayan. Padahal kartu nelayan dimiliki suami sedangkan tanah dimiliki oleh istri," katanya.
Dalam hal ini, kata dia, kartu nelayan dimiliki kaum pria meskipun kenyataannya di Cilacap banyak kaum perempuan yang menjadi nelayan.
Dia mengatakan di Kutawaru tercatat sekitar 800 nelayan yang memiliki kartu nelayan dan seluruhnya laki-laki.
Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya agar nelayan bisa memiliki sertifikat hak atas tanah.
Dia menjelaskan sertifikasi tanah itu dilakukan melalui dua kegiatan, yakni Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) untuk 11.850 bidang tanah yang diusulkan masyarakat melalui pemerintah desa setempat dan kerja sama lintas sektoral dengan sejumlah kementerian untuk 1.650 bidang tanah.
Ia mengatakan 11.850 bidang tanah yang akan disertifikasi melalui Prona telah diusulkan oleh pemerintah desa setempat pada 2016 dan sejak awal 2017 sudah dilakukan pendataan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap.
"Hingga saat ini sudah terealisasi sekitar 200 bidang tanah," katanya.
Winarno mengakui jika hingga saat ini masih banyak tanah di Kabupaten Cilacap yang belum bersertifikat karena dari sekitar 1,1 juta bidang tanah, sedangkan yang baru bersertifikat sekitar 250 ribu bidang.
Oleh karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap menargetkan pada 2025 seluruh bidang tanah yang ada telah bersertifikat.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Seksi Pemberdayaan Nelayan Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap Saiful Purnamaji mengatakan pihaknya pada 2016 telah mengusulkan kepada Badan Pertanahan Nasional melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dilakukan sertifikasi tanah milik nelayan 250 bidang tanah di Kecamatan Kedungreja pada 2017.
"Namun setelah dicek oleh BPN, ternyata hanya terpenuhi 100 bidang. Oleh karena itu, kami cari lagi dan ternyata nelayan di Kelurahan Kutawaru, Kecamatan Cilacap Tengah, siap," katanya.
Ia mengatakan BPN sudah mengecek tanah di Kutawaru dan diketahui tidak ada permasalahan, antara lain tidak bersinggungan dengan lahan milik Perhutani dan tidak bersinggungan dengan hukum.
Kendati demikian, dia mengakui ada sedikit permasalahan dalam pemberian bantuan sertifikasi hak atas kepemilikan tanah bagi nelayan di Kutawaru.
"Syarat untuk mendapatkan bantuan harus memiliki kartu nelayan. Padahal kartu nelayan dimiliki suami sedangkan tanah dimiliki oleh istri," katanya.
Dalam hal ini, kata dia, kartu nelayan dimiliki kaum pria meskipun kenyataannya di Cilacap banyak kaum perempuan yang menjadi nelayan.
Dia mengatakan di Kutawaru tercatat sekitar 800 nelayan yang memiliki kartu nelayan dan seluruhnya laki-laki.
Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya agar nelayan bisa memiliki sertifikat hak atas tanah.
Sumber : Antara & Kutawaru Bersatu