| SELAMAT DATANG DI WEBSITE KUTAWARU BERSATU | DENGAN SEMANGAT PERJUANGAN MARILAH KITA BERSATU DEMI MENGGAPAI HARAPAN YANG LEBIH BAIK LAGI |

Banner 468 x 60px

Pelopor Pemersatu Karang Taruna Adhitya Karya & Karang Taruna Wiratama Jaya Kelurahan Kutawaru " TINGGALKAN YANG DULU, KERJAKAN YANG BARU , PEMUDA BERKARYA KUTAWARU MAJU "
 

Minggu, 13 Agustus 2017

Struktur Organisasi Karang Taruna




Read more...

Jumat, 11 Agustus 2017

Struktur Organisasi Tim Penggerak PKK Kelurahan Kutawaru


STRUKTUR ORGANISASI
TIM PENGGERAK PKK KUTAWARU

Sekretariat : Jl. Nusa JayaNo. 01 Kel. Kutawaru Kec. Cilacap Tengah - Cilacap

                                                                           Kode Pos 53225




     KETUA                                         : Nya. SITI MULYANINGSIH KABUL W. 
     WAKIL                                         : Nya. MELYANA IRIANI SLAMET

     SEKERTARIS                               : Ny. SUKINEM EKA WARDANI
                                                             Ny. WALYATI

     BENDAHARA                              : Ny. GOEWARNATI, S. SOS
                                                             Ny. ASMINATI


POKJA 1     
KETUA                                      : Ny. HJ. TUGIRAH
ANGGOTA                                : Ny. ZAKIYAH
                                                    Ny. SUSIATI
                                                    Ny. SATIRAH
                                                    Bp. MAD ADWAN                                            
POKJA 2     
KETUA                                     : Ny. RATINAH
ANGGOTA                               : Ny. DWI PURWANTI
                                                   Ny. TUTI HARYATI
                                                   Ny. KASIEM
                                                   Ny. NOVIYANTI
POKJA 3     
KETUA                                    : Ny. RATIJAH
ANGGOTA                              : Ny. UMI BARIROH
                                                   Ny. SURMIATI
                                                   Ny. SAKILAH
                                                   Ny. ROSIDAWANTI
POKJA 4     
KETUA                                   : Ny. NURFADILAH
ANGGOTA                             : Ny. RUSTINAH, A.md
                                                  Ny. SUMARNI
                                                  Ny. SANIYEM
                                                  Ny. YENI HENDRIANI
Read more...

Membangun Kutawaru Dengan KKN

Membangun Kutawaru Dengan KKN.
  

Kutawaru News - Kelurahan Kutawaru di Kecamatan Cilacap Tengah menyimpan potensi alam dan sosial yang dapat dibanggakan. Hal ini telah di petakan oleh Holcim dengan berbagai program kemitraan yang sudah dan terus dilaksanakan. Saat ini satu program pengembangan wilayah sedang di rintis, yaitu Kutawaru Desa Wisata.

Corporate Communication Holcim Indonesia, Deni Nuryandain mengatakan, sesuai dengan master plan, pengembangan ini memerlukan waktu selama tiga tahun kedepan. Pihaknya telah memulai tahun ini, tepatnya bulan Juli 2017 dengan menempatkan 21 mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata ) yang menajamkan program tersebut, dilanjutkan tahun-tahun berikutnya. Berbagai potensi yang ada di Kutawaru saat ini diantaranya industri rumah tangga Batik Mangrove yang telah dikembangkan dengan pewarna alami pohon mangrove, kolam pemancingan dan rekreasi alam , optimalisasi lahan untuk industri penyulingan minyak kayu putih dan budidaya kambing peranakan etawa yang dikelola mandiri oleh warga.

Terebosan kedepan untuk menjadikan Kutawaru menjadi Desa Wisata adalah menggabungkan potensi yang ada sehingga terintegrasi satu sama lain ditambah dengan rencana pembangunan wahana wisata track mangrove dan track air ( susur kanal dengan perahu ). Rencana ini sedang dimatangkan dengan Universitas Sebelas Maret dan Pemerintah Daerah dan Dinas Pariwisata.(Arin).




Sumber      : http://www.cilacapkab.go.id


Editor         : Erik Stiyanto
Read more...

Kamis, 10 Agustus 2017

Layanan Masyarakat

Seksi Pelayanan Umum



Jenis pelayanan :
1. Surat pengantar pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Persyaratan :
  1. Surat Pengantar dari RT & RW
  2. Foto copy KK & KTP ; masing-masing 2 (dua) lembar
  3. Menunjukkan KK & KTP Asli

2. Surat pengantar penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Persyaratan :
  1. Surat Pengantar dari RT & RW
  2. Foto Copy KTP/KK ; 2 lembar & menunjukkan Aslinya
  3. Foto copy buku nikah/kutipan akta kawin, bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin
  4. Foto copy akte kelahiran/surat kenal lahir; 2 lembar
  5. Foto copy surat bukti/keterangan penting atau kependu-dukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data
  6. Melampirkan KTP yang rusak (bagi KTP yang rusak)
  7. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian/pejabat lain yang ditetapkan (bagi yang KTP hilang); 2 lembar
  8. Pas foto berwarna sesuai tahun kelahiran ukuran 4 x 6 = 2 lembar
  9. Mengisi Formulir Isian Data Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Surat pengantar penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan :
  1. Surat Pengantar dari RT & RW
  2. Asli KTP & Kartu Keluarga (KK) lama
  3. Bagi yang sudah menikah, menunjukkan foto copy buku nikah/kutipan akta kawin
  4. Menunjukkan foto copy kutipan akta kelahiran (bagi keluarga yang mempunyai anak baru lahir)
  5. Surat keterangan pindah (bagi penduduk yang pindah)
  6. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian/pejabat lain yang ditetapkan (bagi yang KK hilang)
  7. Mengisi Formulir Isian Data Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Surat pengantar Pembuatan Surat Pindah
Persyaratan :
  1. Surat Pengantar dari RT & RW
  2. Foto copy KK & KTP Pemohon dan Pengikut; masing-masing 2 (dua) lembar
  3. Menunjukkan KK & KTP Asli
  4. Pas foto 4 x 6 = 5 lb.
  5. Foto copy surat nikah (bagi yang sudah menikah)

5. Surat Keterangan Boro Kerja
Persyaratan :
  1. Surat Pengantar dari RT & RW
  2. KTP & KK Asli dan Foto Copy : Pemohon dan Pengikut
  3. Menunjukkan KK & KTP Asli
  4. Pas foto 4 x 6 = 2 lembar
  5. Foto copy surat nikah (bagi yang sudah menikah)

6. Surat Pengantar Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI/TKW)
Persyaratan :
  1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
  2. KTP & KK Asli dan Foto Copy : Pemohon
  3. Ijin Orangtua, Suami/Istri
  4. Foto copy surat nikah (bagi yang sudah menikah)
  5. Foto copy Ijasah

7. Surat Pengantar Pengambilan Uang di Bank/Lembaga Lain

Persyaratan :
  1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
  2. Foto Copy KTP & KK Pemohon
  3. Menunjukkan KK & KTP Asli Pemohon
  4. Bukti pengiriman uang dari pengirim

8. Legalisasi Umum
Persyaratan :
  1. Dokumen Asli
  2. Foto Copy Dokumen yang akan dilegalisir 




Seksi Pemerintahan, Ketentraman Dan Ketertiban Umum


Jenis pelayanan ;
1. Rekomendasi Ijin Kegiatan/Keramaian
Persyaratan :
  1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
  2. Foto copy KK / KTP Pemohon ;
  3. Menunjukkan KK / KTP Asli Pemohon
  4. Proposal Ijin Tempat Penyelenggaraan
  5. Surat Permohonan ke Kapolres yang diketahui Lurah

2. Surat Pernyataan Ahli Waris
Persyaratan :
  1. Foto Copy KTP & KK asli Ahli Waris
  2. Surat Kematian ;
  3. Data Objek Waris
  4. Tanda tangan ahli waris dihadapan pejabat terkait

3. Surat Pengantar Pembuatan Konversi Tanah
Persyaratan :
  1. Foto Copy Surat Kepemilikan Hak Atas Tanah
  2. Foto Copy PBB terbaru ;
  3. Foto Copy KK + KTP (Suami/Istri ; bagi Penjual)
  4. Foto Copy KK + KTP Pembeli

4. Pengesahan Surat Pernyataan Tidak Keberatan tetangga yang dipersyaratkan dalam penerbitan Ijin Mendirikan  Bangunan (IMB)
Persyaratan :
  1. Surat Kepemilikan Hak Atas Tanah
  2. Foto copy KK + KTP ;
  3. AP
  4. Blanko-2 dari Dinas Perijinan

5. Pengesahan Surat Pernyataan Tidak Keberatan tetangga yang dipersyaratkan dalam penerbitan Ijin Gangguan
Persyaratan :
  1. Foto copy KK + KTP
  2. Pengantar RT/RW
  3. Foto copy IMB
  4. Blanko-2 dari Dinas Perijinan

6. (HO)Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha
Persyaratan :
  1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
  2. Foto copy KK / KTP Pemohon ;
  3. Foto copy Akte Pendirian
  4. Surat-surat pendukung lainnya

7. Legalisasi Umum
Persyaratan :
  1. Dokumen Asli
  2. Foto Copy Dokumen yang akan dilegalisir


Seksi Kesejahteraan Masyarakat
Jenis pelayanan ;
  1. Surat pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR)

Persyaratan :
  1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
  2. Foto copy KK & KTP Pemohon ;
  3. Menunjukkan KK & KTP Asli Pemohon
  4. Formulir N1 s.d. N7 bagi yang akan menikah yang ditandatangani Lurah
  5. Surat Nikah bagi yang T, C dan R.

  1. Surat Keterangan Kelahiran

Persyaratan :
  1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
  2. Foto copy KK & KTP Suami-Istri ;
  3. Menunjukkan KK & KTP Asli Pemohon
  4. Foto Copy Surat Nikah
  5. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter atau Bidan

  1. Surat Keterangan Kematian

Persyaratan :
  1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
  2. Foto copy KK & KTP Pemohon ;
  3. Menunjukkan KK & KTP Asli Pemohon
  4. Surat Keterangan Kematian dari Dokter / Rumah Sakit

  1. Surat Pengantar Permintaan Sumbangan Sosial

Persyaratan :
  1. Pimpinan lembaga /perorangan selaku Pemohon datang sendiri
  2. Proposal
  3. Foto copy dan Asli KK & KTP Pemohon ;
  4. Rekomendasi dari Pejabat yang berwenang

  1. Surat Pengantar Pembuatan Dispensasi Nikah Mendadak

Persyaratan :
  1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
  2. Foto copy KK & KTP Pemohon ;
  3. Menunjukkan KK & KTP Asli Pemohon
  4. Formulir N1 s.d. N4 bagi yang akan menikah yang ditandatangani Lurah
  5. Alasan Pernikahan Mendadak

  1. Surat Pengantar Penerbitan Duplikat Surat Nikah

Persyaratan :
  1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
  2. Foto Copy KTP & KK Pemohon
  3. Menunjukkan KK & KTP Asli Pemohon
  4. Surat Keterangan Kehilangan Surat Nikah dari Kepolisian
  5. Surat Keterangan Belum Menikah, Duda/Janda

Persyaratan :
  1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
  2. Foto Copy KTP & KK
  3. Menunjukkan KK & KTP Asli
  4. Foto copy Akte Cerai (bagi Duda/Janda Cerai Hidup)
  5. Foto copy surat Keterangan Kematian (bagi Duda/Janda Cerai Mati)
  6. Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Pengajuan Keringanan Biaya Sekolah/Pengajuan Beasiswa

Persyaratan :
  1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
  2. Foto Copy KTP & KK Pemohon
  3. Menunjukkan KK & KTP Asli Pemohon
  4. Surat Keterangan Wali Nikah

Persyaratan :
  1. Foto Copy KK & KTP Pemohon
  2. Data-data Calon Mempelai Pria & Wanita
  3. Legalisasi Umum

Persyaratan :
  1. Dokumen Asli
  2. Foto Copy Dokumen yang akan dilegalisir

Read more...

Selasa, 08 Agustus 2017

Alur Layanan



Read more...

Senin, 07 Agustus 2017

Mantap Juli 2017 Cilacap Deflasi 0,44 Persen !

Juli 2017 Cilacap Deflasi 0,44 Persen



Kutawaru - Deflasi sebesar 0,44 persen terjadi di Kota Cilacap pada Juli 2017 dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 132,09. Deflasi ini lebih rendah dibandingkan Juni 2017 yang mengalami inflasi sebesar 0,99 persen dengan Indeks Harga Konsumen sebesar 132,67.
Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Cilacap, Toto Desanto, S.Si, M.Si dalam rilisnya menjelaskan, penurunan indeks harga konsumen pada kelompok bahan makanan yang mengalami deflasi sebesar 1,65 persen, kelompok transport, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,84 persen, kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar sebesar 0,17 persen, kelompok sandang sebesar 0,10 persen, dan kelompok kesehatan sebesar 0,04 persen. Sementara itu inflasi yang disebabkan naiknya harga ditunjukan pada kelompok pendidikan, rekreasi dan olahraga sebesar 0,39 persen, dan kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau sebesar 0,07 persen.
Komoditas yang memberikan sumbangan terbesar terjadinya deflasi berturut-turut dari lima terbesar adalah bawang putih, angkutan antar kota, cabai merah, cabai rawit dan jeruk. Sedangkan komoditas yang memberikan sumbangan terbesar terjadinya inflasi adalah biaya sekolah Taman Kanak-Kanak, daging ayam kampung, kacang panjang, bawang merah dan garam.
Dari 82 kota IHK Nasional, 6 kota diantaranya berada di Jawa Tengah. Dua kota mengalami deflasi yaitu Kota Cilacap sebesar 0,44 persen dan Kota Kudus sebesar 0,33 persen. Inflasi terjadi di Semarang sebesar 0,31 persen, Kota Purwokerto sebesar 0,19 persen, Kota Tegal sebesar 0,15 persen, dan inflasi terendah di Kota Surakarta sebesar 0,10 persen.
Laju inflasi Kota Cilacap tahun kalender Juli 2017 sebesar 3,35 persen jauh lebih tinggi dibandingkan inflasi tahun kalender Juli 2016 sebesar 2,22 persen. Dan laju inflasi year on year Juli 2017 sebesar 3,90 persen sedikit lebih tinggi dibandingkan laju inflasi year on year Juli 2016 sebesar 3,31 persen. (Devy)




Editor         : Erik Stiyanto
Read more...

Minggu, 06 Agustus 2017

Visi Dan Misi

VISI

  • Terwujudnya Media Informasi Kutawaru Bersatu sebagai media penerangan yang mengetengahkan dalam menyampaikan informasi terkait masalah pendidikan, ekonomi, politik, sosial, budaya, HAM di dunia internasional, khususnya problematika yang dialami masyarakat diwilayah Kutawaru dan Sekitarnya.


MISI

  • Memberikan Informasi kepada masyarakat Kelurahan Kutawaru.
  • Menciptakan kader yang minat dalam bidang penerangan dan jurnalis.
  • Menyebarluaskan berita krisis yang dialami masyarakat di Lingkup Kabupaten Cilacap Khususnya kepada masyarakat Kelurahan Kutawaru.
  • Sebagai aspirasi masyarakat Kelurahan Kutawaru yang berperan menyebarluaskan informasi ke dunia internasional.


SIFAT

  • Kutawaru Bersatu adalah media penerangan yang tidak terikat dari mana-mana pihak dan bersifat independen.



TUJUAN

  • Tujuan dan maksud Media Kutawaru Bersatu adalah menyebarluaskan informasi berita seputar Kutawaru dan Secara Umum untuk di publikasikan ke ranah internasional.






Read more...

Kamis, 03 Agustus 2017

E-KTP Tidak Perlu Aktivasi Ulang

E-KTP Tidak Perlu Aktivasi Ulang


Kutawaru - Masyarakat tidak perlu melakukan aktivasi ulang e-KTP yang telah habis masa berlakunya. Sebab saat menerima e-KTP, yang bersangkutan telah melakukan aktivasi, sehingga e-KTP tersebut tetap aktif dan berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap, Dikdik Nugraha, 

Senin (03/08/2017). Menurut dia, e-KTP yang dicetak sebelum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, tetap berlaku seumur hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 101 huruf (c) UU tersebut.

“e-KTP tahun 2017 kesana (tahun sebelumnya-red) tidak perlu aktivasi. Baru nanti saat diperiksa, dibutuhkan, misalnya di bank tidak ada datanya baru diaktivasi ulang”, kata Dikdik.

Aktivasi hanya diperlukan untuk e-KTP yang belum diaktivasi, antara lain untuk memastikan sidik jari pemegang sesuai dengan e-KTP miliknya. Selain itu untuk menginventarisasi nomor UID pada chip e-KTP yang dipegang oleh penduduk, serta memastikan apakah data dalam dalam chip telah tersimpan dan dapat dibaca dengan baik. Dikdik menerangkan, pihaknya telah menyampaikan hal ini kepada seluruh Camat di Kabupaten Cilacap dalam rapat koordinasi, terkait dengan adanya pemberitaan yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Adapun pengambilan data e-KTP hanya dilakukan sekali saat proses pembuatan, kecuali bila ada perubahan.

“Kemarin kami sudah mengadakan rakor bersama para Camat untuk mensosialisasikan hal ini, harapannya tidak ada kepanikan dan penumpukan antrian aktivasi e-KTP menyusul isu yang viral di media sosial”, tambahnya.

Meski aktivasi e-KTP tidak perlu dilakukan, antrean warga di Kantor Kecamatan Cilacap Utara tetap mengular. Salah seorang warga Dusun Lengkong Kelurahan Mertasinga Kecamatan Cilacap Utara, Sumirah menjelaskan, dirinya diminta datang ke kantor kecamatan untuk aktivasi e-KTP oleh pengurus RT setempat. Dari informasi yang diterima, aktivasi ini diperlukan agar nantinya e-KTP yang habis masa berlaku tetap aktif dan dapat digunakan. Sebelumnya sempat beredar kabar e-KTP yang masih mencantumkan masa habis berlaku harus diaktivasi ulang. Sebab bila tidak, NIK pemegang e-KTP yang bersangkutan akan dihapus dari data kependudukan. Namun informasi ini dipastikan hoax, menyusul adanya klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri RI.(don)





Sumber   :  cilacapkab.go.id

Editor      :  Erik Stiyanto
Read more...

BPBD Cilacap Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Bojong Kawunganten

BPBD Cilacap Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Bojong Kawunganten.

Kutawaru - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cilacap masih menginventarisir warga masyarakat yang membutuhkan bantuan air bersih. Bantuan tersebut akan segera dikirimkan, apabila surat permohonan bantuan yang dikirimkan oleh kepala desa setempat diterima oleh BPBD Cilacap. 

Kepala Pelaksana Harian BPBD Cilacap, Tri Komara Sidhy Wijayanto, Rabu (2/8/2017) menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya telah menerima permohonan bantuan dari Kepala Desa Bojong, Kecamatan Kawunganten Cilacap.

“Di desa itu (Bojong) ada 324 KK yang mulai kesulitan mendapatkan air bersih, karena intensitas hujan yang turun mulai berkurang sejak beberapa pekan terakhir. Oleh karena itu kami tindaklanjuti dengan mengirimkan bantuan air bersih”, katanya.

Menurut Tri Komara, permintaan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Kepala Desa Grugu Kecamatan Kawunganten. Namun bantuan sempat dihentikan, karena hujan turun dan bisa memenuhi tangki air bersih milik warga. Demikian juga Desa Binangun Kecamatan Bantarsari yang mengirimkan surat permohonan bantuan air bersih, telah mendapat bantuan dari BPBD dan PMI Cilacap. Desa-desa tersebut secara geografis berada di dekat pantai, sehingga sumber air warga kerap mengalami intrusi dan terasa asin.

“Kami mensiagakan tiga kendaraan pengangkut air. Dua unit digunakan untuk dropping air bersih, dan satu merupakan kendaraan water treatment yang mengangkut air siap minum”, tambahnya.

Selain wilayah Kawunganten, dua kecamatan lain yang masuk dalam zona krisis air bersih yakni Kecamatan Patimuan, Gandrungmangu, dan Bantarsari. Sebab sebagian wilayah tersebut belum terjangkau layanan PDAM dan berdekatan dengan Laguna Segara Anakan dan daerah aliran sungai Cibereum, sehingga kerap terpengaruh intrusi laut.(don)






Sumber    : cilacapkab.go.id

Editor       : Erik Stiyanto
Read more...

Dinas P dan K Cilacap Selenggarakan Festival Dalang Remaja

Dinas P dan K Cilacap Selenggarakan Festival Dalang Remaja

Kutawaru - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap bersama Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Cilacap, akan menggelar Festival Dalang Remaja. Kegiatan ini akan diselenggarakan hari Sabtu dan Minggu, (5 – 6/2017), di Pendopo Kabupaten Cilacap. Kepala Dinas P dan K Cilacap, Warsono mengatakan, 

festival ini diselenggarakan sebagai salah satu upaya pelestarian seni pedalangan, agar terus berkembang baik secara kuantitas maupun kualitas.

“Melalui festival ini, diharapkan dalang remaja semakin terdorong untuk terus mendalami seni pedalangan, agar regenerasi dalang tetap terjaga”, kata Warsono.

Para peserta adalah penduduk Cilacap berusia maksimal 20 tahun, menguasai gaya pakeliran Surakarta atau Banyumas, dan direkomendasikan oleh Pepadi. Sedangkan aspek penyajian yang dinilai antara lain meliputi orisinalitas garapan, kualitas garap lakon, sabet, sanggit, dan kualitas garapan iringan. Sementara itu Sekretaris Pepadi Cilacap, Nuryanto mengatakan, pihaknya merekomendasikan tujuh dalang remaja untuk berkompetisi dalam festival ini. Yaitu Ogi Bagus Sasongko, Zultan Dzaki Trisnaji, Turiman, Rustu Shindu Adam, Bagus Saputra, M. Yusuf, dan Anggih Nandito.

“Saat ini para kontestan tengah mempersiapkan diri dengan berlatih sabet sanggit di sanggar karawitan. Tiap dalang akan tampil selama 60 menit berbentuk pakeliran padat”, katanya.

Ada 19 lakon yang bisa dipilih peserta, diantaranya Bima Bungkus, Babad Wanamarta, Kresna Duta, Anoman Duta, Laire Anoman, Begawan Ciptoning, dan Jumenengan Parikesit. Pada saatnya nanti, masyarakat pecinta wayang kulit dipersilakan hadir, untuk menyaksikan kebolehan dalang remaja Cilacap.(don)




Sumber    : cilacapkab.go.id

Editor      :  Erik Stiyanto
Read more...

Rabu, 02 Agustus 2017

Lima Bocah ABG Nekad Sebrangi Sungai, di Kedungreja Satu Tewas !

Lima Bocah ABG Nekad Sebrangi Sungai, di Kedungreja Satu Tewas

Kutawaru - Keceriaan 5 bocah yang hendak pergi bermain ini mendadak menjadi tragedi. Mereka nekad menyebrangi sungai yang lebarnya sekitar 30 meter dengan cara berenang, satu diantaranya tenggelam. Bocah yang baru berusia 13 tahun itu tak bisa diselamatkan. Ironisnya, salah satu diantara mereka tersebut ternyata adik. 

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (1/8/2017) siang, di Sungai Cibeurem Desa Kaliwungu Kecamatan Kedungreja.



Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto Sik melalui Kapolsek Kedungreja AKP Tri Suryo Irianto menjelaskan, kejadian itu berawal ketika lima bocah terebut akan pergi bermain. Sekitar pukul 13.00 WIB, kakak beradik Hafid dan Sayid yang baru pulang sekolah itu berpamitan kepada ibunya, Khotijah (41) untuk pergi mencari ikan. Mereka bersama tiga temannya, yaitu Lusiman (13) dan Rizal Hanafi (13) warga RT 03 Rw 02 Dusun Kaliadem Desa Kaliwungu serta Joko (13) warga RT 04 RW 06 Dusun Bojong Desa Kaliwungu.

“Hafid  dan Sayid merupakan warga Dusun Kalireja Desa Kaliwungu. Bersama ketiga temanya, mereka menuju ke Sungai Apur di Desa Cisumur Kecamatan Gandrungmangu sekitar pukul 14.00 WIB,” jelasnya kepada serayunews.com, Selasa (8/1/2017) sore.
Dalam perjalanan, mereka sampai di Sungai Cibeureum yang berada di Dusun Wungusari RT 01 RW 04 Desa Kaliwungu Kecamatan Kedungreja. Untuk diketahui, sedimentasi lumpur bertahun tahun mengakibatkan pendangkalan pada sungai yang bermuara di laguna Segara Anakan tersebut. Sehingga, bagi warga maupun warga sekitar menganggap sungai tersebut tidak terlalu dalam. Begitu juga dengan lima bocah tersebut, mereka berani berenang untuk menyebrang sungai dengan lebar sekitar 30 meter. Padahal, kedalaman sungai rata rata antara 3 hingga 5 meter. Empat bocah  berhasil sampai dengan selamat ke seberang sungai. Namun nahas, Hafid tidak kuat berenang sehingga tenggelam terbawa arus sungai.
“Mengetahui Hafid tenggelam, keempat bocah yang berhasil menyebrang berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar langsung berusaha menolong korban yang sudah terbawa arus sekitar 10 meter dari lokasi tenggelam,” kata Kapolsek.
Berusaha memberikan pertolongan, warga kemudian mengevakuasi Hafid ke daratan. Mereka mencoba mengeluarkan air pada tubuh Hafid engan cara mengangkat kedua kaki dengan posisi tubuh terbalik. Hal itu dilakukan untuk mengeluarkan air pada tubuh korban. Sayangnya, putra pasangan Ahmad dan Khotijah itu tak bisa diselamatkan. Warga kemudian melapor ke Mapolsek Kedungreja.
“Warga sudah memberikan pertolongan, tetapi setelah dicek korban sudah tidak bisa bernafas. Mereka kemudian mengantar jasad korban kepada keluarga,” ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, kata dia, pihaknya mendatangi rumah korban bersama tim medis dari Puskesmas Kedungjrea. Dari hasil olah TKP dan pemerikaan para saksi, tidak ditemukan adanya tanda tanda penganiyaan maupun kekerasan pada tubuh korban. Selanjutnya, petugas membuat berita acara penolakan autopsi korban untuk keluarga korban. Jenazah korban diserahkan kepada keluarganya untuk dilakukan pemkaman sebagaimana mestinya
“Tidak ada tanda luka, benturan atau apaun pada tubuh korban. Korban tidak kuat berenang sehingga tenggelam,” pungkasnya.




Sumber   : serayunews.com

Editor      : Erik Stiyanto

Posting    : Kutawaru Bersatu
Read more...