Kutawaru - Masyarakat tidak perlu melakukan aktivasi ulang e-KTP yang telah habis masa berlakunya. Sebab saat menerima e-KTP, yang bersangkutan telah melakukan aktivasi, sehingga e-KTP tersebut tetap aktif dan berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap, Dikdik Nugraha,
Senin (03/08/2017). Menurut dia, e-KTP yang dicetak sebelum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, tetap berlaku seumur hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 101 huruf (c) UU tersebut.
“e-KTP tahun 2017 kesana (tahun sebelumnya-red) tidak perlu aktivasi. Baru nanti saat diperiksa, dibutuhkan, misalnya di bank tidak ada datanya baru diaktivasi ulang”, kata Dikdik.
Aktivasi hanya diperlukan untuk e-KTP yang belum diaktivasi, antara lain untuk memastikan sidik jari pemegang sesuai dengan e-KTP miliknya. Selain itu untuk menginventarisasi nomor UID pada chip e-KTP yang dipegang oleh penduduk, serta memastikan apakah data dalam dalam chip telah tersimpan dan dapat dibaca dengan baik. Dikdik menerangkan, pihaknya telah menyampaikan hal ini kepada seluruh Camat di Kabupaten Cilacap dalam rapat koordinasi, terkait dengan adanya pemberitaan yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Adapun pengambilan data e-KTP hanya dilakukan sekali saat proses pembuatan, kecuali bila ada perubahan.
“Kemarin kami sudah mengadakan rakor bersama para Camat untuk mensosialisasikan hal ini, harapannya tidak ada kepanikan dan penumpukan antrian aktivasi e-KTP menyusul isu yang viral di media sosial”, tambahnya.
Meski aktivasi e-KTP tidak perlu dilakukan, antrean warga di Kantor Kecamatan Cilacap Utara tetap mengular. Salah seorang warga Dusun Lengkong Kelurahan Mertasinga Kecamatan Cilacap Utara, Sumirah menjelaskan, dirinya diminta datang ke kantor kecamatan untuk aktivasi e-KTP oleh pengurus RT setempat. Dari informasi yang diterima, aktivasi ini diperlukan agar nantinya e-KTP yang habis masa berlaku tetap aktif dan dapat digunakan. Sebelumnya sempat beredar kabar e-KTP yang masih mencantumkan masa habis berlaku harus diaktivasi ulang. Sebab bila tidak, NIK pemegang e-KTP yang bersangkutan akan dihapus dari data kependudukan. Namun informasi ini dipastikan hoax, menyusul adanya klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri RI.(don)
Sumber : cilacapkab.go.id
Editor : Erik Stiyanto