Cilacap – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menyiapkan 5.839 tempat pemungutan suara (TPS) untuk pelaksanaan Pemilu 2019.
“Jumlah tersebut berkurang lima TPS dari yang direncanakan sebanyak 5.844 TPS. Pengurangan tersebut dilakukan terhadap TPS yang ada di dalam lapas (lembaga pemasyarakatan),” kata Komisioner KPU Kabupaten Cilacap, Ahmad Kholil di Cilacap, Kamis (30/8).
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya sebelumnya menyiapkan enam TPS untuk lapas di Nusakambangan untuk melayani narapidana dan masyarakat yang tinggal di pulau itu serta dua TPS di Lapas Cilacap.
Akan tetapi, lanjut dia, pihaknya menghapus TPS yang ada di Lapas Cilacap karena hanya ada 22 narapidana yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap serta mengurangi TPS yang ada di Pulau Nusakambangan menjadi tiga TPS.
Ia mengatakan pengurangan jumlah TPS tersebut dilakukan karena pendaftaran pemilih berbasis kartu tanda penduduk elektronik serta ada syarat yang ditentukan oleh undang-undang bahwa daftar pemilih minimal harus memuat nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dan seterusnya. “Warga binaan atau narapidana di lapas yang kita ketahui hanya nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, serta alamat, NIK dan NKK-nya (Nomor Kartu Keluarga) tidak ada. Jadi kelengkapan atau elemen dasar pemilih itu tidak terpenuhi, akhirnya kami hapuskan dari daftar pemilih sehingga berdampak pada jumlah TPS,” jelasnya, dikutip Antara.