| SELAMAT DATANG DI WEBSITE KUTAWARU BERSATU | DENGAN SEMANGAT PERJUANGAN MARILAH KITA BERSATU DEMI MENGGAPAI HARAPAN YANG LEBIH BAIK LAGI |

Banner 468 x 60px

Pelopor Pemersatu Karang Taruna Adhitya Karya & Karang Taruna Wiratama Jaya Kelurahan Kutawaru " TINGGALKAN YANG DULU, KERJAKAN YANG BARU , PEMUDA BERKARYA KUTAWARU MAJU "
 

Rabu, 08 Agustus 2018

Pembagian Sertifikat Hak Atas Tanah ( SEHAT ) Bagi Nelayan Sebanyak 139 dI Bagikan dI Kelurahan Kutawaru.

Kutawaru News - Sebanyak 139 Sertifikat  Hak Atas Tanah bagi nelayan dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Kloter Pertama dibagikan kepada warga Kelurahan Kutawaru, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pembagian sertifikat tanah dilakukan oleh Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap dan juga dari Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap di Pendopo Kelurahan Kutawaru, Selasa (07/08/2018).

Salah satu Tim Badan Petanahan Kabupaten Cilacap Wisnu selaku koordinator Wilayah Kelurahan Kutawaru menjelaskan, di Kelurahan Kutawaru ada 300 bidang tanah yang diajukan untuk sertifikasi melalui Prona (Sehat) Nelayan yang dibagi dalam 2 Kloter, Masing - masing Kloter ada 150 Sertifikat. Namun saat ini yang diserahkan kepada masyarakat masih sebanyak 139 sertifikat yang terdaftar dalam Kloter Pertama. 

Sementara  sertifikat sisanya Kloter Pertama yang belum dibagikan ada 12 akan diselesaikan dalam waktu dekat. "Untuk sisa pemohon Prona yang belum diserahkan 150 bidang lagi semuanya masuk dalam Kloter tahap kedua , akan kami tuntaskan secepatnya," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Rukun dan Lurah Kutawaru berharap, tahun depan pihaknya bisa mendapatkan 500 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Maksudnya, tanah yang ada di Kelurahan Kutawaru, baik untuk disertifikatkan atau tidak tetap diukur oleh BPN Kabupaten Cilacap. "Jadi tanah yang ada di Kelurahan tetap dibuatkan peta bidang," terangnya.











Pembagian: 139 Sertifikat tanah Prona diberikan kepada warga Kelurahan Kutawaru, Selasa (07/08/2018). (Erik Stiyanto/ https://kutawaru-bersatu.blogspot.com)


Dia mengimbau kepada warga Kelurahan Kutawaru agar keterangan yang diberikan kepada petugas betul-betul valid. Misalnya, keterangan yang jelas untuk status tanah, hibah, waris atau jual beli, sebaiknya disampaikan secara detail kepada petugas. Tujuannya agar sertifikat yang dibuat tidak bermasalah dengan hukum di kemudian hari.

Menurutnya, progam yang disubsidi pemerintah ini sangat membantu untuk masyarakat. Karena jika mereka mengurus sendiri tentu akan sangat keberatan, mulai dari biaya hingga prosesnya.

Sambutan masyarakat terhadap program ini cukup luar biasa. "Harapan desa, jika PTSL ini berkelanjutan, maka kami akan mempunyai peta bidang yang sangat akurat," tandasnya. (ES/KB)



Penulis   : Erik Stiyanto