| SELAMAT DATANG DI WEBSITE KUTAWARU BERSATU | DENGAN SEMANGAT PERJUANGAN MARILAH KITA BERSATU DEMI MENGGAPAI HARAPAN YANG LEBIH BAIK LAGI |

Banner 468 x 60px

Pelopor Pemersatu Karang Taruna Adhitya Karya & Karang Taruna Wiratama Jaya Kelurahan Kutawaru " TINGGALKAN YANG DULU, KERJAKAN YANG BARU , PEMUDA BERKARYA KUTAWARU MAJU "
 

Rabu, 29 Agustus 2018

KPK RI Sosialisasi Upaya Pengendalian Grafikasi di Lingkup Kab.Cilacap.

KPK RI Sosialisasi Upaya Pengendalian Grafikasi di Lingkup Kab.Cilacap.


CILACAP – Pejabat Fungsional Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Asep Rahmat menegaskan, gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Hal itu diungkapkan Asep dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di ruang Jalabumi komplek Setda Cilacap, Rabu (29/8/2018).

“Bentuknya sangat beragam, mulai dari uang, barang, pinjaman lunak, komisi, diskon, tiket perjalanan, wisata, dan sebagainya”, kata Asep.

Sosialisasi diikuti sekitar 70 pejabat di jajaran Pemkab Cilacap. Kegiatan yang dibuka Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji ini juga dihadiri Wakil Bupati, para pimpinan DPRD Kabupaten Cilacap, Assisten Sekda, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran.

Asep menjelaskan, sesuai Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi merupakan bagian dari korupsi. Sehingga tindakan tersebut dapat dikenai sanksi berupa pidana atau denda.

“Setiap gratifikasi kepada ASN atau penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya, serta bertolak belakang dengan tugas dan kewajibannya”, tegasnya.

Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengungkapkan, pengendalian gratifikasi merupakan tantangan bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sebab sebagian kelompok masyarakat masih beranggapan praktik semacam ini masih ada, dan terkait dengan penyalahgunaan wewenang.

“Saat ini masyarakat makin kritis dan reaktif dalam menanggapi perubahan kebijakan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan reformasi birokrasi yang kita lakukan dianggap belum sesuai dengan tuntutan masyarakat”, kata Tatto.

Sementara itu perwakilan Inspektorat Kabupaten Cilacap, Imas Haryati selaku Panitia Penyelenggara melaporkan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada ASN jajaran Pemkab Cilacap untuk mencegah benturan kepentingan, kecurangan, untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.

Sehingga ASN tidak terjerumus dalam tindak pidana korupsi, dan mewujudkan transparansi dalam kegiatan pemerintahan. Dalam sosialisasi ini, peserta mendapat materi dari Pejabat Fungsional Gratifikasi KPK RI, Asep Rahmat dan Anjas Prasetyo.(dony/kominfo)

Foto : Sosialisasi pengendalian gratifikasi oleh KPK RI kepada ASN jajaran Pemkab Cilacap memberi gambaran mengenai gratifikasi dan berbagai macam bentuknya.




Sumber    : http://www.cilacapkab.go.id

Editor      : Erik Stiyanto